JAKARTA, PustakaJC.co - Lima anggota DPR RI resmi dinonaktifkan oleh partai politik masing-masing buntut dinamika politik belakangan ini. Meski belum ada pemecatan, pimpinan DPR memastikan mereka tidak lagi menerima gaji sejak 1 September 2025.
Pimpinan DPR RI memastikan penanganan terhadap lima anggota DPR yang dinonaktifkan partai politik berjalan sesuai aturan. Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, serta Wakil Ketua DPR Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar. Dilansir dari jawapos.com, Sabtu, (6/9/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa langkah selanjutnya diserahkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai masing-masing.
“Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai yang telah memulai pemeriksaan,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jumat, (5/9/2025).
Dasco menambahkan, hak keuangan seluruh anggota DPR yang dinonaktifkan sudah dihentikan per 1 September 2025.
“Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” tegasnya.
Sebagai bentuk transparansi, Dasco menyebut DPR RI akan mengedepankan pemanfaatan teknologi digital dalam setiap kebijakan dan proses legislasi. Hal ini diyakini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Dengan kebijakan ini, DPR ingin menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas lembaga sekaligus memastikan setiap keputusan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (ivan)