SURABAYA, PustakaJC.co – Dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Rabu (10/9/2025), Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memaparkan nota keuangan Raperda APBD 2026.
Pada sisi belanja daerah, kebijakan diarahkan untuk memastikan pemenuhan mandatory spending, mengamankan belanja mengikat, mendanai program prioritas, serta menopang belanja penunjang kinerja utama Jatim dalam bentuk belanja hibah, belanja bantuan sosial dan belanja bantuan keuangan perangkat daerah. Dialnsir dari jatimpos.co, Kamis, (18/9/2025).
Total Belanja Daerah dianggarkan Rp29,257 triliun, mencakup Belanja Operasi (pegawai; barang/jasa; subsidi; hibah; bansos), Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, serta Belanja Transfer (bagi hasil & bantuan keuangan) untuk mendukung program prioritas Pemprov Jatim.
“Dari Pendapatan Daerah sebesar 28,263 triliun rupiah, dipergunakan untuk Belanja Daerah sebesar 29,257 triliun rupiah dengan rincian untuk Belanja Operasi terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Subsidi, Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial,” jelas Khofifah.