Gubernur Khofifah Tetapkan UMK Jawa Timur 2026 Berlaku Mulai Satu Januari

parlemen | 26 Desember 2025 05:16

Gubernur Khofifah Tetapkan UMK Jawa Timur 2026 Berlaku Mulai Satu Januari
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2026. (dok jatimpos)

SURABAYA, PustakaJC.co – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Penetapan tersebut dilakukan pada Rabu, (24/12/2025) malam.

 

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026. Dilansir dari jatimpos.co, Jumat, (26/12/2025).

 

UMK Jawa Timur tahun 2026 mengalami kenaikan rata-rata sebesar 6,09 persen atau setara Rp177.581 dibandingkan UMK tahun sebelumnya. Dengan kenaikan tersebut, rata-rata UMK Jawa Timur tahun 2026 berada di angka Rp3.154.365.