SURABAYA, PustakaJC.co – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Penetapan tersebut dilakukan pada Rabu, (24/12/2025) malam.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026. Dilansir dari jatimpos.co, Jumat, (26/12/2025).
UMK Jawa Timur tahun 2026 mengalami kenaikan rata-rata sebesar 6,09 persen atau setara Rp177.581 dibandingkan UMK tahun sebelumnya. Dengan kenaikan tersebut, rata-rata UMK Jawa Timur tahun 2026 berada di angka Rp3.154.365.