SURABAYA, PustakaJC.co – Pemprov Jawa Timur mengusulkan perubahan nama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif. Langkah ini diambil untuk memperkuat pengembangan ekonomi kreatif tanpa harus membentuk dinas baru.
Usulan perubahan nomenklatur disampaikan Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (22/9/2025). Khofifah menegaskan, penambahan “ekonomi kreatif” menyesuaikan pedoman pusat yang membuka peluang pembentukan dinas ekonomi kreatif di daerah tertentu. Dilansir dari jatimpos.co, Selasa, (23/9/2025).
“Seiring adanya Keputusan Bersama Mendagri dan Menteri Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif No. 900.1.1-4976 Tahun 2024 dan No. SK/HK.01.02/MK-EK/2024, Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat membentuk Dinas Ekonomi Kreatif. Namun, kami memilih memperkuat fungsi di dinas yang sudah ada,”jelas Khofifah.