Pemprov Jatim belum membentuk dinas ekonomi kreatif tersendiri karena kapasitas fiskal daerah masih “sedang” menurut PMK 65/2024. Pedoman pusat mensyaratkan PAD minimal 50% dari total pendapatan daerah, belanja pegawai maksimal 30%, inflasi terkendali 1,5–3,5% selama dua tahun terakhir, serta adanya kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi.
Saat ini, urusan ekonomi kreatif di Jatim sudah diampu dua bidang di Disbudpar: Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Bidang Pemasaran dan Kelembagaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Di akhir rapat, Khofifah membuka ruang masukan dari DPRD.