SURABAYA, PustakaJC.co – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jatim menyerahkan 444 sertifikat hak pakai kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan sejumlah tempat ibadah, Rabu, (4/3/2026).
Penyerahan sertifikat ini mencakup aset pendidikan, infrastruktur, fasilitas sosial, hingga lembaga keagamaan. Dilansir dari antaranews.com, Rabu, (4/3/2026).
“Hukum atas tanah merupakan fondasi utama pembangunan yang berkeadilan. Tanpa legalitas yang jelas, pengelolaan aset akan rentan sengketa dan inefisiensi,” ujar Khofifah dalam keterangannya di Surabaya.