Sejumlah aset pendidikan yang disertifikasi di antaranya lahan SMA Negeri 1 Klakah Lumajang seluas 3,8 hektare, serta aset pendidikan di Blitar, Kediri, dan Mojokerto.
Untuk infrastruktur, sertifikat mencakup Terminal Maospati Magetan, aset jalan di Kabupaten Pamekasan, pengairan di Probolinggo, hingga fasilitas kesehatan dan sosial di Mojokerto.
Menurut Khofifah, kejelasan status tanah akan berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan.
“Kalau tidak memiliki legalitas dan terlalu lama, dampak sosialnya terlalu besar, rawan tumpang tindih dan sengketa. Tata kelola pemerintahan sangat terbantu dengan hadirnya sertifikat,” tegasnya.