SURABAYA, PustakaJC.co — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut sejumlah daerah di Jawa Timur mengalami tekanan fiskal akibat penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026. Dampak paling berat dirasakan Kabupaten Lumajang yang diperkirakan hanya mampu membayar gaji pegawai hingga September 2025.
“Lumajang itu untuk operasional rutin gaji pegawai mungkin cukup sampai Agustus atau September. Ini memang situasi yang berat,” ujar Khofifah di Surabaya, dilansir dari jawapos.com, Jumat, (10/10/2025).
Penurunan TKD secara nasional mencapai Rp155 triliun, dari Rp848 triliun di APBN 2025 menjadi Rp693 triliun di APBN 2026. Jawa Timur sendiri mengalami pengurangan sebesar Rp2,8 triliun, belum termasuk potensi berkurangnya pendapatan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mencapai Rp4,8 triliun.
Khofifah menjelaskan, perubahan skema opsen pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota membuat struktur pendapatan daerah ikut terguncang.
“Kami sudah berkomunikasi langsung dengan Pak Purbaya Yudhi Sadewa (Menteri Keuangan). Beliau terbuka menerima masukan, karena dampaknya cukup besar terhadap kemampuan fiskal daerah,”jelasnya.
Dari 38 kabupaten/kota di Jatim, sebanyak 14 daerah disebut mengalami penurunan cukup signifikan. Namun, hanya Kabupaten Sumenep yang justru mengalami kenaikan alokasi TKD, yakni sekitar Rp20 miliar.
Khofifah berharap pemerintah pusat dapat meninjau kembali skema distribusi TKD agar tidak menghambat pelayanan publik di daerah.
“Kami memahami kebijakan fiskal nasional perlu efisiensi, tetapi mohon agar daerah tetap punya ruang untuk menjalankan program prioritas dan membayar kewajiban rutin pegawai,” pungkasnya. (ivan)