Khofifah menegaskan, pemenuhan hunian layak merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) dan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Rumah adalah hak dasar setiap warga negara. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memenuhinya,” tegasnya.
Khofifah juga menyebut sektor perumahan memiliki dampak luas terhadap pembangunan ekonomi daerah. Mulai dari peningkatan lapangan kerja, permintaan material bangunan, hingga tumbuhnya sektor UMKM lokal.
“Karena itu, saya mengajak semua pihak—bupati/wali kota, perbankan, pengembang, kontraktor, akademisi, hingga media—bersinergi mempercepat penyaluran program ini,” ujarnya.