SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus memperkuat tata kelola sektor kehutanan. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kehutanan kepada DPRD Jawa Timur dalam rapat paripurna, Senin, (20/10/2025).
Raperda tersebut dirancang sebagai payung hukum baru yang lebih terpadu, sekaligus menggantikan tiga perda lama yang dinilai tidak relevan lagi dengan kondisi dan regulasi terkini. Ketiga perda yang dihapus meliputi:
1. Perda No. 4 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Hutan
2. Perda No. 6 Tahun 2005 tentang Penertiban dan Pengendalian Hutan Produksi
3. Perda No. 12 Tahun 2007 tentang Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis.
“Ketiga perda tersebut sudah tidak sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan kehutanan di Jawa Timur maupun perkembangan peraturan perundang-undangan nasional, sehingga perlu diganti dengan yang lebih komprehensif,” tegas Gubernur Khofifah, dikutip dari bhirawaonline.co.id, Selasa, (21/10/2025).