Pengaturan dalam raperda meliputi penataan dan perencanaan kawasan hutan, pemanfaatan serta penggunaan lahan hutan, rehabilitasi dan reklamasi, hingga perlindungan serta konservasi ekosistem.
“Kecukupan luas kawasan hutan dan penutupan hutan merupakan batas minimal yang harus dipertahankan berdasarkan kondisi ekologis dan geografis, agar fungsi sosial, ekonomi, dan lingkungan tetap optimal,” terang Khofifah.
Selain itu, pengelolaan DAS juga menjadi prioritas utama, mengingat pentingnya keseimbangan antara aktivitas manusia dan kelestarian sumber daya alam. Aspek penyuluhan kehutanan pun diperkuat agar masyarakat, pelaku usaha, serta aparat memiliki kesadaran dan kemampuan lebih baik dalam menjaga keberlanjutan hutan.
“Raperda ini tetap berfokus pada urusan kehutanan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” pungkas Gubernur Khofifah. (ivan)