Menurutnya, Raperda Penyelenggaraan Kehutanan disusun untuk menyesuaikan pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, serta memperkuat efektivitas tata kelola hutan di Jawa Timur.
“Regulasi baru ini tidak hanya mengatur soal pengelolaan hutan, tetapi juga mencakup kecukupan luas kawasan, penutupan hutan, pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), perhutanan sosial, hingga penyuluhan kehutanan,” jelasnya.
Khofifah menegaskan, tujuan utama penyusunan raperda ini adalah menjamin keberlanjutan sumber daya hutan, meningkatkan manfaat ekonomi dan sosial masyarakat, serta memperkuat perlindungan lingkungan hidup.