SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus memperkuat tata kelola sektor kehutanan. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kehutanan kepada DPRD Jawa Timur dalam rapat paripurna, Senin, (20/10/2025).
Raperda tersebut dirancang sebagai payung hukum baru yang lebih terpadu, sekaligus menggantikan tiga perda lama yang dinilai tidak relevan lagi dengan kondisi dan regulasi terkini. Ketiga perda yang dihapus meliputi:
1. Perda No. 4 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Hutan
2. Perda No. 6 Tahun 2005 tentang Penertiban dan Pengendalian Hutan Produksi
3. Perda No. 12 Tahun 2007 tentang Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis.
“Ketiga perda tersebut sudah tidak sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan kehutanan di Jawa Timur maupun perkembangan peraturan perundang-undangan nasional, sehingga perlu diganti dengan yang lebih komprehensif,” tegas Gubernur Khofifah, dikutip dari bhirawaonline.co.id, Selasa, (21/10/2025).
Menurutnya, Raperda Penyelenggaraan Kehutanan disusun untuk menyesuaikan pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, serta memperkuat efektivitas tata kelola hutan di Jawa Timur.
“Regulasi baru ini tidak hanya mengatur soal pengelolaan hutan, tetapi juga mencakup kecukupan luas kawasan, penutupan hutan, pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), perhutanan sosial, hingga penyuluhan kehutanan,” jelasnya.
Khofifah menegaskan, tujuan utama penyusunan raperda ini adalah menjamin keberlanjutan sumber daya hutan, meningkatkan manfaat ekonomi dan sosial masyarakat, serta memperkuat perlindungan lingkungan hidup.
Pengaturan dalam raperda meliputi penataan dan perencanaan kawasan hutan, pemanfaatan serta penggunaan lahan hutan, rehabilitasi dan reklamasi, hingga perlindungan serta konservasi ekosistem.
“Kecukupan luas kawasan hutan dan penutupan hutan merupakan batas minimal yang harus dipertahankan berdasarkan kondisi ekologis dan geografis, agar fungsi sosial, ekonomi, dan lingkungan tetap optimal,” terang Khofifah.
Selain itu, pengelolaan DAS juga menjadi prioritas utama, mengingat pentingnya keseimbangan antara aktivitas manusia dan kelestarian sumber daya alam. Aspek penyuluhan kehutanan pun diperkuat agar masyarakat, pelaku usaha, serta aparat memiliki kesadaran dan kemampuan lebih baik dalam menjaga keberlanjutan hutan.
“Raperda ini tetap berfokus pada urusan kehutanan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” pungkas Gubernur Khofifah. (ivan)