SURABAYA, PustakaJC.co - Menkeu RI Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti sejumlah pemerintah daerah yang masih menyimpan dana besar di bank. Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan, dana Rp 6,8 triliun yang disebut “mengendap” bukan uang nganggur, melainkan bagian dari strategi fiskal daerah untuk menjaga stabilitas keuangan di tengah pemangkasan dana transfer pusat.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Sekdaprov Jatim), Adhy Karyono, menjelaskan sebagian besar dana tersebut merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2024. Dana ini belum bisa langsung digunakan karena menunggu pengesahan Perubahan APBD serta evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri. Dilansir dari jawapos.com, Jumat, (24/10/2025).
“Kalau mau digunakan harus selesai dulu Perda Perubahan APBD-nya. Setelah itu baru bisa dijalankan, biasanya di triwulan keempat,” ujar Adhy di Surabaya, Jumat, (24/10/2025).