Bertemu Sekdaprov, Ini Harapan Pimpinan DPRD Jatim

parlemen | 26 Juli 2022 09:32

Bertemu Sekdaprov, Ini Harapan Pimpinan DPRD Jatim
Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah, Anwar Sadad, Achmad Iskandar, dan Sahat Tua Simanjuntak saat bertemu sekdaprov Jatim, Adhy Karyono. (dok. kominfo.jatimprov.go.id)

SURABAYA, PustakaJC.co  - Pimpinan DPRD Jatim kali pertama menggelar pertemuan dengan Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono untuk memberikan masukan terkait agenda-agenda bersama DPRD Jatim dilanjut dengan rapat bersama Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jatim, Senin (25/7/2022).

 

Wakil ketua DPRD Jatim Anwar Sadad mengatakan bahwa inti pertemuan pimpinan DPRD dengan Sekdaprov Jatim yang baru adalah memberikan masukan  kepada pejabat baru terkait evaluasi agenda bersama eksekutif dan legislatif yang kerap molor bahkan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada pada periode sebelumnya.

 

"Pimpinan DPRD Jatim berharap Sekdaprov Jatim yang baru bisa memperbaiki kinerja eksekutif dan menjaga hubungan dengan DPRD Jatim agar kinerja Pemprov Jatim bisa berjalan dengan baik sehingga masyarakat Jatim bisa menikmati dan merasakan pembangunan," kata politikus asal Pasuruan, sebagaimana dilansir dari kominfo.jatimprov.go.id, Senin (25/7/2022).

Menurutnya,  hubungan antara eksekutif dan legislatif di era Plh Sekdaprov Jatim kurang harmonis sehingga kerap terjadi dinamika di lingkungan DPRD Jatim yang ujung-ujungnya dapat menghambat kinerja Pemprov Jatim secara keseluruhan.

 

Anwar Sadad secara khusus berharap Sekdaprov Jatim yang juga ketua Tim Anggaran bisa komitmen dalam pembahasan APBD Jatim bersama DPRD Jatim. Mengingat, sudah ada aturan yang jelas terkait kapan waktu pembahasan dan batas waktu harus selesainya. 

 

"Tadi tim anggaran sudah sepakat Nota Kesepakatan Bersama KUA PPAS APBD Tahun 2023 disampaikan pada 12 Agustus, dan Nota Kesepakatan Bersama KUA PPAS P-APBD Tahun 2022 disampaikan pada 13 Agustus 2022," jelasnya

 

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, lanjut Sadad pembahasan P-APBD Tahun 2022 harus sudah disahkan 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir atau pada 30 September mendatang. Sedangkan KUA PPAS P-APBD Tahun 2022 maupun KUA PPAS APBD Tahun 2023 harus sudah disampaikan minggu kedua bulan Agustus 2022. 

"Kami optimis di era Sekdaprov Jatim yang baru ini kinerja Pemprov maupun DPRD Jatim akan berjalan lebih baik karena adanya komitmen untuk mematuhi aturan perundangan yang ada," imbuhnya.

 

Masih di tempat yang sama, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono mengatakan bahwa pertemuan dengan pimpinan DPRD Jatim itu hanya perkenalan untuk mengetahui kultur dan prosedur yang ada di DPRD Jatim. Mengingat, dia merupakan pejabat yang baru di lingkungan Pemprov Jatim. 

 

Sedangkan hasil rapat dengan Banmus DPRD Jatim, lanjut Adhy untuk menyepakati jadwal rapat paripurna DPRD Jatim yang sudah dibuat Banmus sesuai dengan regulasi dan siklus yang ada. Mengingat, Pemprov Jatim juga terikat dengan jadwal yang sudah dibuat Kemendagri.

 

"Misal, selambat-lambatnya baik KUA PPAS P-APBD Tahun 2022 maupun KUA PPAS APBD Tahun 2023 itu harus selesai di minggu kedua bulan Agustus, ya sepakat itu aja. Nanti khan ada rapat-rapat lagi di Komisi C maupun Banggar DPRD Jatim," pungkas Adhy Karyono. (pstk01)