Gubernur Khofifah menegaskan, MoU ini bukan sekadar simbol kerja sama antar-lembaga, melainkan menjadi fondasi penting dalam penerapan pidana kerja sosial yang lebih manusiawi, produktif, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Sanksi hukum tidak berhenti pada penghukuman, tetapi menjadi sarana pemulihan sosial, pembelajaran, serta reintegrasi pelaku ke dalam komunitasnya,” ujar Khofifah.
Ia menjelaskan, kerja sama ini sejalan dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sekaligus memperkuat pelaksanaan restorative justice hingga tingkat desa dan kelurahan.