Menurutnya, keberadaan rumah restorative justice harus mampu menyatu dengan dinamika sosial masyarakat serta menjawab tantangan penegakan hukum ke depan.
“Undang-undang ini membuka ruang besar bagi penerapan pidana kerja sosial yang lebih humanis dan sekaligus produktif untuk pembangunan,” katanya.
Khofifah juga menekankan pentingnya bimbingan teknis bagi kepala desa sebagai bagian dari capacity building aparatur di tingkat akar rumput. Kepala desa diharapkan mampu menjadi pemimpin dalam membangun kesadaran hukum di wilayahnya dengan dukungan jaksa sebagai mitra strategis.