Sementara itu, Jampidum Kejagung RI Asep Nana Mulyana menilai kolaborasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan menjadi kunci keberhasilan penerapan pidana kerja sosial. Ia menyebut sinergi ini sebagai kolaborasi hexahelix yang melibatkan seluruh elemen.
“Kolaborasi ini memberi manfaat timbal balik, baik bagi pemerintah daerah, warga binaan, maupun masyarakat secara luas,” ujarnya.
Kajati Jawa Timur Agus Sahat Sampa Tua Lumban Gaol menambahkan, pidana kerja sosial menuntut sinergi nyata seluruh pemangku kepentingan agar penegakan hukum berjalan tegas, berkeadilan, dan berkelanjutan.
“Komitmen Pemprov Jatim menunjukkan dukungan konkret dalam membangun penegakan hukum yang berorientasi pada kemanfaatan sosial,” pungkasnya. (ivan)