SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat sinergi penegakan hukum dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait penerapan pidana kerja sosial. Penandatanganan berlangsung di Gedung A.G. Pringgodigdo, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Senin, (15/12/2025).
MoU tersebut ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampa Tua Lumban Gaol, bertepatan dengan pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa. Dilansir dari bhirawaonline.co.id, Selasa, (15/12/2025).
Kesepakatan ini dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara serentak antara bupati dan wali kota dengan kepala kejaksaan negeri se-Jawa Timur. Kegiatan tersebut disaksikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Gubernur Jawa Timur, dan Kajati Jatim.
Gubernur Khofifah menegaskan, MoU ini bukan sekadar simbol kerja sama antar-lembaga, melainkan menjadi fondasi penting dalam penerapan pidana kerja sosial yang lebih manusiawi, produktif, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Sanksi hukum tidak berhenti pada penghukuman, tetapi menjadi sarana pemulihan sosial, pembelajaran, serta reintegrasi pelaku ke dalam komunitasnya,” ujar Khofifah.
Ia menjelaskan, kerja sama ini sejalan dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sekaligus memperkuat pelaksanaan restorative justice hingga tingkat desa dan kelurahan.
Menurutnya, keberadaan rumah restorative justice harus mampu menyatu dengan dinamika sosial masyarakat serta menjawab tantangan penegakan hukum ke depan.
“Undang-undang ini membuka ruang besar bagi penerapan pidana kerja sosial yang lebih humanis dan sekaligus produktif untuk pembangunan,” katanya.
Khofifah juga menekankan pentingnya bimbingan teknis bagi kepala desa sebagai bagian dari capacity building aparatur di tingkat akar rumput. Kepala desa diharapkan mampu menjadi pemimpin dalam membangun kesadaran hukum di wilayahnya dengan dukungan jaksa sebagai mitra strategis.
Sementara itu, Jampidum Kejagung RI Asep Nana Mulyana menilai kolaborasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan menjadi kunci keberhasilan penerapan pidana kerja sosial. Ia menyebut sinergi ini sebagai kolaborasi hexahelix yang melibatkan seluruh elemen.
“Kolaborasi ini memberi manfaat timbal balik, baik bagi pemerintah daerah, warga binaan, maupun masyarakat secara luas,” ujarnya.
Kajati Jawa Timur Agus Sahat Sampa Tua Lumban Gaol menambahkan, pidana kerja sosial menuntut sinergi nyata seluruh pemangku kepentingan agar penegakan hukum berjalan tegas, berkeadilan, dan berkelanjutan.
“Komitmen Pemprov Jatim menunjukkan dukungan konkret dalam membangun penegakan hukum yang berorientasi pada kemanfaatan sosial,” pungkasnya. (ivan)