UMP Jawa Timur 2026 Resmi Naik, Tembus Rp 2,44 Juta

parlemen | 24 Desember 2025 13:14

UMP Jawa Timur 2026 Resmi Naik, Tembus Rp 2,44 Juta
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa resmi menaikkan UMP 2026 menjadi Rp 2.446.880. (dok jawapos)

SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. UMP Jatim naik sebesar Rp 140.895 dan kini berada di angka Rp 2.446.880.

 

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 tentang UMP Jawa Timur Tahun 2026 yang ditandatangani Gubernur Khofifah Indar Parawansa pada Selasa malam, (23/12/2025).

 

Jika dibandingkan tahun sebelumnya, UMP Jatim 2025 yang sebesar Rp 2.305.985 mengalami kenaikan sekitar 6,11 persen. Kenaikan ini menjadi angin segar bagi pekerja di tengah dinamika ekonomi nasional. Dilansir dari jawapos.com, Rabu, (24/12/2025).

 

Gubernur Khofifah menegaskan bahwa penetapan UMP tidak dilakukan secara instan. Pemerintah mempertimbangkan berbagai indikator, mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, hingga masukan dari unsur pekerja dan pengusaha.