Dalam pendapat akhirnya, Gubernur Khofifah menyampaikan apresiasi kepada DPRD Jawa Timur atas rampungnya pembahasan dua raperda tersebut. Ia menjelaskan, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam merupakan inisiatif Komisi B DPRD Jatim yang mulai dibahas sejak paripurna 6 November 2025.
“Perda ini diharapkan menjadi payung hukum sekaligus solusi regulatif atas berbagai persoalan yang dihadapi pembudidaya ikan dan petambak garam di Jawa Timur,” ujar Khofifah.
Sementara itu, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana merupakan usulan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang mulai dibahas sejak rapat paripurna 6 Oktober 2025.