Paripurna Perdana 2026, DPRD Jatim Sahkan Dua Raperda Jadi Perda

parlemen | 19 Januari 2026 18:39

 

Menurut Khofifah, perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan penanggulangan bencana yang semakin kompleks.

 

“Perubahan perda ini dimaksudkan agar penyelenggaraan penanggulangan bencana dapat berjalan lebih optimal dan terintegrasi,” jelasnya.

 

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Komisi B DPRD Jatim sebagai pengusul raperda pembudidaya ikan dan petambak garam, Komisi E sebagai pembahas raperda penanggulangan bencana, serta Bapemperda dan seluruh pihak yang terlibat.

 

Usai pendapat akhir gubernur, pimpinan rapat menyatakan DPRD Jawa Timur dan Gubernur Jawa Timur sepakat menetapkan dua raperda tersebut menjadi perda, yang kemudian ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama. (ivan)