SURABAYA, PustakaJC.co - DPRD Provinsi Jawa Timur menggelar rapat paripurna perdana tahun 2026 dengan agenda pengesahan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda), Senin, (19/1/2026), di Gedung DPRD Jatim, Surabaya.
Dua Raperda yang resmi ditetapkan yakni Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam serta Perda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur. Dilansir dari jatimpos.co, Senin, (dok 19/1/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni, didampingi Ketua DPRD Musyafak Rouf dan Wakil Ketua Hidayat. Paripurna juga dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Agenda diawali dengan penyampaian pendapat akhir seluruh fraksi DPRD Jatim. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap dua raperda tersebut, disertai sejumlah catatan, sebelum akhirnya DPRD mengambil keputusan pengesahan.
Dalam pendapat akhirnya, Gubernur Khofifah menyampaikan apresiasi kepada DPRD Jawa Timur atas rampungnya pembahasan dua raperda tersebut. Ia menjelaskan, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam merupakan inisiatif Komisi B DPRD Jatim yang mulai dibahas sejak paripurna 6 November 2025.
“Perda ini diharapkan menjadi payung hukum sekaligus solusi regulatif atas berbagai persoalan yang dihadapi pembudidaya ikan dan petambak garam di Jawa Timur,” ujar Khofifah.
Sementara itu, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana merupakan usulan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang mulai dibahas sejak rapat paripurna 6 Oktober 2025.
Menurut Khofifah, perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan penanggulangan bencana yang semakin kompleks.
“Perubahan perda ini dimaksudkan agar penyelenggaraan penanggulangan bencana dapat berjalan lebih optimal dan terintegrasi,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Komisi B DPRD Jatim sebagai pengusul raperda pembudidaya ikan dan petambak garam, Komisi E sebagai pembahas raperda penanggulangan bencana, serta Bapemperda dan seluruh pihak yang terlibat.
Usai pendapat akhir gubernur, pimpinan rapat menyatakan DPRD Jawa Timur dan Gubernur Jawa Timur sepakat menetapkan dua raperda tersebut menjadi perda, yang kemudian ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama. (ivan)