Khofifah menjelaskan, sinergi tersebut diwujudkan melalui Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama, baik di tingkat pusat maupun daerah, khususnya dalam pelayanan pendaftaran tanah wakaf, percepatan penerbitan sertifikat, serta pendampingan kepada nazhir dan masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya peran Kantor Pertanahan (Kantah) dan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pintu masuk koordinasi lintas sektor.
“Kantah dan KUA menjadi bagian yang sangat penting sebagai pintu masuk koordinasi. Proses percepatan sertifikasi ini memang membutuhkan kehati-hatian,” ujarnya.