Menurut Khofifah, jika tidak ditemukan permasalahan (musykilah), maka prosedur dapat dipercepat melalui pembenahan alur kerja di Kanwil ATR/BPN dan Kemenag.
“Bagaimana melakukan ikhtiar-ikhtiar percepatan agar target dari Kementerian ATR/BPN bisa kita maksimalkan bersama,” tambahnya.
Lebih lanjut, Gubernur perempuan pertama di Jawa Timur itu menilai percepatan sertifikasi wakaf juga mendukung integrasi data pertanahan melalui Kebijakan Satu Peta, sehingga mampu meminimalkan konflik dan sengketa.
“Percepatan sertifikasi wakaf bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga tanggung jawab moral dan spiritual untuk menjaga amanah umat agar manfaat wakaf terus mengalir bagi generasi kini dan mendatang,” pungkasnya.