Pemprov Jatim juga mengembangkan green finance, salah satunya melalui penerbitan green bond untuk pengadaan bus listrik Trans Jatim sebagai bagian dari transformasi transportasi publik berkelanjutan. Selain itu, penyertaan modal kepada BUMD serta pengelolaan investasi dana daerah melalui dana abadi turut dilakukan untuk meningkatkan PAD.
Instrumen lain yang didorong adalah obligasi daerah dan sukuk daerah, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Obligasi daerah dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan infrastruktur produktif, mulai dari layanan air minum, pengelolaan limbah, transportasi, rumah sakit, hingga kawasan pariwisata.
Khofifah menyebut terdapat tiga daerah di Jawa Timur yang secara fiskal dan proporsi penduduk memungkinkan menerbitkan obligasi daerah, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Bojonegoro, dan Kota Kediri. Meski demikian, ia menekankan perlunya asesmen mendalam agar pembangunan berbasis revenue center, bukan cost center.