SURABAYA, PustakaJC.co – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan pentingnya creative financing sebagai strategi penguatan kemandirian fiskal daerah di tengah penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dan keterbatasan kapasitas APBD.
Hal itu disampaikan Khofifah saat menyampaikan Keynote Speech pada Sarasehan Nasional bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik”yang digelar MPR RI di Hotel Wyndham Surabaya, Kamis, (5/2/2026).
Khofifah menyebut kemandirian fiskal Jawa Timur saat ini tergolong kuat. Rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim mencapai 58,92 persen, sementara pendapatan transfer dan lainnya sebesar 41,08 persen. Namun demikian, ia menilai inovasi pembiayaan tetap dibutuhkan, terlebih dengan adanya penyesuaian TKD ke Jawa Timur yang mencapai Rp2,8 triliun.
“Creative finance membuka ruang bagi daerah untuk mengakses sumber pembiayaan yang inovatif, berkelanjutan, dan akuntabel, sehingga pembangunan tidak hanya bergantung pada APBD,” ujar Khofifah.
Dalam tata kelola keuangan daerah, Pemprov Jatim menerapkan tiga prinsip utama, yakni Collecting More, Spending Better, dan Creative Finance.
Collecting More ditempuh melalui presisi target pendapatan, optimalisasi aset daerah, digitalisasi sistem pendapatan, serta intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, termasuk melalui kebijakan opsen.
Sementara prinsip Spending Better diarahkan untuk memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran dengan memprioritaskan belanja produktif yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Adapun prinsip Creative Finance diwujudkan melalui berbagai skema pembiayaan alternatif, seperti Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk pengelolaan aset daerah, pemanfaatan blended finance untuk renovasi sekolah, hingga optimalisasi CSR bagi pemberdayaan UMKM.
“Seluruh skema ini kami tempatkan dalam satu kerangka besar: menghasilkan nilai, bukan sekadar menghabiskan anggaran, dan memastikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Pemprov Jatim juga mengembangkan green finance, salah satunya melalui penerbitan green bond untuk pengadaan bus listrik Trans Jatim sebagai bagian dari transformasi transportasi publik berkelanjutan. Selain itu, penyertaan modal kepada BUMD serta pengelolaan investasi dana daerah melalui dana abadi turut dilakukan untuk meningkatkan PAD.
Instrumen lain yang didorong adalah obligasi daerah dan sukuk daerah, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Obligasi daerah dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan infrastruktur produktif, mulai dari layanan air minum, pengelolaan limbah, transportasi, rumah sakit, hingga kawasan pariwisata.
Khofifah menyebut terdapat tiga daerah di Jawa Timur yang secara fiskal dan proporsi penduduk memungkinkan menerbitkan obligasi daerah, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Bojonegoro, dan Kota Kediri. Meski demikian, ia menekankan perlunya asesmen mendalam agar pembangunan berbasis revenue center, bukan cost center.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI sekaligus Ketua Badan Anggaran MPR RI Melchias Markus Mekeng menilai obligasi daerah sebagai instrumen creative financing yang relevan dan strategis untuk menjawab tantangan pembiayaan pembangunan.
“Keterbatasan fiskal tidak bisa lagi disikapi dengan pendekatan konvensional. Obligasi daerah adalah salah satu solusi pembiayaan yang tetap berada dalam koridor tata kelola yang sehat,” ujarnya.
Menurut Mekeng, dengan perencanaan matang dan mitigasi risiko yang baik, obligasi daerah dapat menjadi instrumen pembiayaan yang kredibel, produktif, dan berkelanjutan. (ivan)