BPJS Kesehatan turut memastikan pelayanan tetap berjalan, khususnya bagi pasien Hemodialisa (HD) dan Thalasemia di seluruh fasilitas kesehatan mitra.
Kepala Dinsos Jatim, Dra Restu Novi Widiani MM, menjelaskan bahwa peserta PBI JK yang dinonaktifkan namun masih membutuhkan layanan kesehatan dapat diajukan untuk reaktivasi bersyarat, selama masuk kategori miskin atau rentan miskin (desil 1–5).
“Ketika peserta PBI JK yang dinonaktifkan membutuhkan penanganan medis segera, bisa langsung datang ke rumah sakit dan mendapat penanganan. Dari rumah sakit akan diberikan surat keterangan berobat untuk proses reaktivasi di Dinsos kabupaten/kota. Jadi reaktivasi dilakukan sembari proses pengobatan berjalan,” jelas Novi.