Prosesnya, peserta membawa surat keterangan berobat dari rumah sakit atau faskes ke Dinsos kabupaten/kota. Selanjutnya dilakukan verifikasi dan diterbitkan surat reaktivasi untuk diajukan ke Kemensos RI. Setelah disetujui, data disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk pengaktifan kembali kepesertaan.
Novi menegaskan, Dinsos Jatim bersama Dinsos kabupaten/kota akan melakukan pemutakhiran data secara masif, merespons cepat pengaduan masyarakat, serta menyisir warga yang memenuhi syarat namun belum terdaftar.
“Seluruh jajaran Dinsos dan relawan sosial telah diinstruksikan untuk memberikan pendampingan secara optimal agar masyarakat yang berhak tetap dapat mengakses layanan kesehatan dengan lancar,” tegasnya.
Dengan langkah mitigasi ini, Pemprov Jatim memastikan hak kesehatan masyarakat tetap terlindungi selama masa transisi pemutakhiran data PBI JK berlangsung. (ivan)