SURABAYA, PustakaJC.co - DPRD Provinsi Jawa Timur menggelar rapat paripurna perdana tahun 2026 dengan agenda pengesahan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda), Senin, (19/1/2026), di Gedung DPRD Jatim, Surabaya.
Dua Raperda yang resmi ditetapkan yakni Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam serta Perda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur. Dilansir dari jatimpos.co, Senin, (dok 19/1/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni, didampingi Ketua DPRD Musyafak Rouf dan Wakil Ketua Hidayat. Paripurna juga dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Agenda diawali dengan penyampaian pendapat akhir seluruh fraksi DPRD Jatim. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap dua raperda tersebut, disertai sejumlah catatan, sebelum akhirnya DPRD mengambil keputusan pengesahan.