Gubernur Jatim Pastikan Layanan BPJS PBI Tetap Jalan, Dinsos Siapkan Reaktivasi Bersyarat

parlemen | 12 Februari 2026 07:44

Gubernur Jatim Pastikan Layanan BPJS PBI Tetap Jalan, Dinsos Siapkan Reaktivasi Bersyarat
Saat mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Gubernur menegaskan bahwa tidak boleh ada penolakan pasien selama proses pemutakhiran data PBI JK berlangsung. Ia juga mengimbau masyarakat Jawa Timur untuk tetap tenang dan tidak panik. (dok bhirawa)

 

SURABAYA, PustakaJC.co – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan komitmen Pemprov Jatim untuk memastikan layanan kesehatan bagi warga penerima BPJS PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) tetap berjalan, meski tengah berlangsung proses pemutakhiran data secara nasional.

 

Mendampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka, Khofifah menegaskan tidak boleh ada penolakan pasien di tengah masa transisi ini. Ia meminta masyarakat, khususnya yang sedang menjalani pengobatan rutin, agar tidak panik. Dilansir dari bhirawaonline.co.id, Kamis, (12/2/2026).

 

“Prinsip utamanya adalah keselamatan pasien. Saya telah menginstruksikan OPD Pemprov Jatim yang terkait untuk memastikan tidak boleh ada penolakan layanan kesehatan bagi warga, khususnya pasien kronis dan darurat, di tengah proses pemutakhiran data ini,” tegas Khofifah, Rabu, (11/2/2026).

 

 

 

Berdasarkan kebijakan pemutakhiran melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), per 1 Februari 2026 tercatat sebanyak 1.480.380 peserta PBI JK di Jawa Timur dinonaktifkan.

 

Namun, pemerintah pusat bersama DPR RI telah menyepakati masa transisi selama tiga bulan. Dalam periode tersebut, pelayanan kesehatan tetap diberikan dan pembiayaan PBI tetap dibayarkan pemerintah sambil menunggu proses pemutakhiran data selesai.

 

Sebagai langkah mitigasi, Khofifah memerintahkan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial untuk bergerak cepat.

 

“Saat ini seluruh jajaran OPD Pemprov yang terkait telah kami perintahkan untuk melakukan mitigasi strategis guna melindungi masyarakat Jawa Timur yang rentan selama masa transisi ini,” ujarnya.

 

 

Dinas Kesehatan Jatim bersama seluruh fasilitas kesehatan berkomitmen terus memberikan pelayanan, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis, katastropik, maupun kondisi darurat medis.

 

Di sisi lain, Dinas Sosial kabupaten/kota diminta melakukan koordinasi lintas sektor untuk mempercepat pemutakhiran data serta menangani pengaduan masyarakat.

 

Pendamping PKH dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) juga diterjunkan untuk melakukan sosialisasi dan menyisir warga desil 1–4 yang belum memiliki PBI JK agar segera diusulkan melalui aplikasi SIKS-NG.

 

 

BPJS Kesehatan turut memastikan pelayanan tetap berjalan, khususnya bagi pasien Hemodialisa (HD) dan Thalasemia di seluruh fasilitas kesehatan mitra.

 

Kepala Dinsos Jatim, Dra Restu Novi Widiani MM, menjelaskan bahwa peserta PBI JK yang dinonaktifkan namun masih membutuhkan layanan kesehatan dapat diajukan untuk reaktivasi bersyarat, selama masuk kategori miskin atau rentan miskin (desil 1–5).

 

“Ketika peserta PBI JK yang dinonaktifkan membutuhkan penanganan medis segera, bisa langsung datang ke rumah sakit dan mendapat penanganan. Dari rumah sakit akan diberikan surat keterangan berobat untuk proses reaktivasi di Dinsos kabupaten/kota. Jadi reaktivasi dilakukan sembari proses pengobatan berjalan,” jelas Novi.

 

 

 

Prosesnya, peserta membawa surat keterangan berobat dari rumah sakit atau faskes ke Dinsos kabupaten/kota. Selanjutnya dilakukan verifikasi dan diterbitkan surat reaktivasi untuk diajukan ke Kemensos RI. Setelah disetujui, data disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk pengaktifan kembali kepesertaan.

 

Novi menegaskan, Dinsos Jatim bersama Dinsos kabupaten/kota akan melakukan pemutakhiran data secara masif, merespons cepat pengaduan masyarakat, serta menyisir warga yang memenuhi syarat namun belum terdaftar.

 

“Seluruh jajaran Dinsos dan relawan sosial telah diinstruksikan untuk memberikan pendampingan secara optimal agar masyarakat yang berhak tetap dapat mengakses layanan kesehatan dengan lancar,” tegasnya.

 

Dengan langkah mitigasi ini, Pemprov Jatim memastikan hak kesehatan masyarakat tetap terlindungi selama masa transisi pemutakhiran data PBI JK berlangsung. (ivan)