Menurutnya, zakat produktif menjadi solusi agar pelaku usaha kecil tidak terjerat rentenir maupun pinjaman online ilegal yang kerap membebani masyarakat miskin.
Khofifah menegaskan, intervensi ini merupakan bentuk sinergi program penanganan kemiskinan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
“Ini bentuk respon dari kompleksitas penanganan kemiskinan. Mana yang bisa diintervensi pusat, provinsi, dan kabupaten, harus saling melengkapi,” jelasnya.