Pekerja Jadi Motor Penggerak Ekonomi Jatim, Khofifah Ingatkan Pembayaran THR

parlemen | 12 Maret 2026 04:06

 

Menjelang Idul Fitri 1447 H, Khofifah mengingatkan pengusaha membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. THR bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi hak pekerja yang dilindungi undang-undang dan berperan menjaga daya beli masyarakat.

 

Pemprov Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi membuka 54 Posko Pelayanan THR Keagamaan sejak 26 Februari hingga 17 Maret 2026. Posko ini berfungsi sebagai sarana konsultasi, pengaduan, dan penyelesaian masalah THR bagi pekerja.

 

“Kami berharap THR dibayarkan tepat waktu, karena hak pekerja sekaligus menjaga daya beli masyarakat,” tegas Khofifah. (ivan)