Menurutnya, pemanfaatan teknologi analitik memungkinkan otoritas pajak mendeteksi kejanggalan secara lebih cepat dan akurat. Selain itu, DJP juga meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dalam proses penegakan hukum di bidang perpajakan.
DJP menegaskan bahwa berbagai pelanggaran perpajakan, seperti penerbitan faktur pajak fiktif maupun tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, akan ditindak secara tegas tanpa pandang bulu. Sejumlah kasus bahkan telah diproses hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
Dalam beberapa kasus, otoritas pajak juga melakukan penahanan terhadap petinggi perusahaan yang diduga terlibat tindak pidana perpajakan. Langkah penegakan hukum ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga integritas sistem perpajakan sekaligus mengamankan penerimaan negara.