Sementara itu, Staf Khusus Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Satuan Pengawas SKK Migas, Dr. Angga Wira, menilai persoalan emisi uap bahan bakar sangat relevan karena berkaitan dengan kesehatan masyarakat serta standar infrastruktur SPBU.
Ia menjelaskan bahwa beberapa komponen VOC memiliki dampak serius bagi kesehatan, seperti benzena yang bersifat karsinogen, etilbenzena yang juga berpotensi karsinogen, toluena yang dapat mengganggu sistem saraf, xilena yang bersifat iritan, serta n-hexana yang tergolong neurotoksin.
Menurut Angga, pemerintah membuka peluang untuk membahas lebih lanjut penerapan teknologi pengendalian uap bahan bakar melalui forum lanjutan bersama berbagai pihak.
[Halaman]
“Kementerian ESDM akan memfasilitasi diskusi lanjutan dengan Direktorat Teknik Lingkungan untuk membahas kemungkinan teknologi ini menjadi bagian dari standar atau persyaratan dalam perizinan SPBU,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kondisi usaha pengelola SPBU juga perlu dipertimbangkan. Pasalnya, margin usaha SPBU dinilai semakin tipis, sementara investasi untuk satu unit mesin VRS mencapai sekitar Rp600 juta atau sekitar 10 persen dari total investasi pembangunan SPBU.
Ke depan, pemerintah juga mendorong pengembangan produksi alat serupa di dalam negeri agar biaya investasi dapat ditekan.
Diskusi ini diharapkan menjadi langkah awal menuju pengelolaan SPBU yang lebih ramah lingkungan sekaligus melindungi pekerja dan masyarakat dari paparan uap bahan bakar berbahaya. (Frcn)