Khofifah menegaskan penyesuaian jadwal tersebut mulai berlaku pada Juni 2026. Menurutnya, sinkronisasi kebijakan dengan pemerintah pusat diperlukan agar implementasi sistem kerja fleksibel dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi.
Meski demikian, tidak semua perangkat daerah dapat menerapkan WFH. Sejumlah instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
Di antaranya adalah rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, hingga satuan pendidikan tingkat SMA, SMK, dan SLB di bawah naungan Pemprov Jatim.
“Rumah Sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, Dinas Pendidikan UPT SMA/SMK/SLB, semuanya yang melakukan pelayanan publik tetap bekerja secara WFO,” tegasnya.