SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang merupakan inisiatif DPRD Jawa Timur. Dukungan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur di Gedung DPRD Jatim, Senin (15/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua IV DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni bersama Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak. Hadir pula Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, sebanyak 75 anggota DPRD, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah tamu undangan.
Dalam forum tersebut, Pemprov Jatim menegaskan komitmennya untuk mendorong pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan menjamin kesetaraan hak bagi seluruh masyarakat, khususnya penyandang disabilitas. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum sekaligus memperluas akses penyandang disabilitas terhadap berbagai layanan publik dan peluang pembangunan.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan keberadaan Raperda tersebut menjadi langkah strategis dalam menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan kebijakan nasional, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Menurut Emil, paradigma penanganan penyandang disabilitas kini telah bergeser dari pendekatan berbasis belas kasih menjadi pendekatan berbasis hak asasi manusia.
“Penyandang disabilitas tidak lagi dipandang sebagai objek atau penerima bantuan semata, melainkan sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak, kesempatan, dan kedudukan yang setara sebagai warga negara,” ujarnya.