Jatim Perkuat Regulasi Disabilitas untuk Wujudkan Pembangunan Inklusif

parlemen | 15 Juni 2026 18:38

Pemprov Jatim menilai Raperda tersebut memiliki nilai strategis karena memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di berbagai sektor.

Ruang lingkup pengaturan dalam Raperda mencakup bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, perlindungan sosial, aksesibilitas, kebencanaan, olahraga, kebudayaan, politik, pelayanan publik, hingga pemberdayaan ekonomi.

Pemerintah provinsi menilai regulasi ini penting mengingat jumlah penyandang disabilitas di Jawa Timur yang cukup besar dan memerlukan dukungan lintas sektor secara berkelanjutan.

Selain menyampaikan dukungan, Pemprov Jatim juga memberikan sejumlah masukan untuk penyempurnaan substansi Raperda. Beberapa isu yang menjadi perhatian antara lain peningkatan aksesibilitas sarana dan prasarana publik, penguatan koordinasi antarperangkat daerah, pemberdayaan ekonomi penyandang disabilitas, serta pengembangan sistem pendataan yang terintegrasi.

Emil menekankan pentingnya kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas masyarakat, dan media dalam mendukung pembangunan yang lebih inklusif.

“Perlu penguatan kolaborasi pentahelix untuk memperluas dukungan terhadap pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” katanya.

Sebagai bahan pembahasan lanjutan, Pemprov Jatim juga mengusulkan penguatan mekanisme pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan kuota tenaga kerja bagi penyandang disabilitas. Selain itu, proses rekrutmen tenaga kerja diharapkan berlangsung secara terbuka, aksesibel, dan terverifikasi.

Melalui Raperda ini, Pemprov Jatim berharap lahir regulasi yang mampu memperkuat perlindungan, penghormatan, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas secara lebih komprehensif di Jawa Timur. (nov)