Hilangnya Madrasah di RUU Sisdiknas, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

pendidikan | 30 Maret 2022 04:55

Hilangnya Madrasah di RUU Sisdiknas, Ini Penjelasan Kemendikbudristek
dok dikti

"Draft RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah," ujar Arifin dalam siaran pers bersama Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI), Kamis (24/3/2022).

Dia menuturkan, madrasah merupakan bagian penting dalam sistem pendidikan nasional. Akan tetapi, peranan madrasah selama ini terabaikan. Arifin mengatakan, UU Sisdiknas 2003 sebenarnya sudah memperkuat peranan madrasah dalam satu tarikan nafas dengan sekolah.

"Meskipun integrasi sekolah dan madrasah pada praktiknya kurang bermakna karena dipasung oleh UU Pemda," kata dia.