Pemerintah Putuskan Mulai 2025 Guru PPPK Bisa Mengajar di Swasta

pendidikan | 29 November 2024 07:07

Pemerintah Putuskan Mulai 2025 Guru PPPK Bisa Mengajar di Swasta
Pemerintah Putuskan Mulai 2025 Guru PPPK Bisa Mengajar di Swasta (dok inside)

SURABAYA, PustakaJC.co - Mulai tahun 2025, pemerintah mengizinkan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengajar di sekolah swasta. Kebijakan ini bertujuan mengatasi masalah distribusi guru yang belum merata di berbagai wilayah.

 

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu'ti, saat berada di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa (26/11/2024) lalu. 

 

Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah mendapatkan persetujuan resmi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

 

"Nah, (rencana guru PPPK mengajar di swasta) itu sudah disetujui oleh MenPAN. Mulai 2025 juga (berlaku). Jadi guru swasta yang lolos PPPK itu dapat mengajar di swasta," kata Prof. Mu'ti dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

 

Prof. Mu'ti menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan kabar baik bagi guru PPPK. Pasalnya, saat ini terdapat sekitar 100.000 guru di sekolah swasta dengan status PPPK yang belum terserap di sekolah negeri.

 

Karena itu, pemerintah, melalui Kemendikdasmen dan Kemenpan-RB, mengambil langkah untuk memberikan izin bagi guru PPPK agar dapat mengajar di sekolah swasta.

 

Prof. Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa selama audiensi dengan berbagai organisasi penyelenggara pendidikan, ditemukan sejumlah persoalan terkait kebijakan penempatan guru PPPK. Laporan yang diterima menunjukkan bahwa penempatan guru PPPK yang sebelumnya terbatas hanya di sekolah negeri telah menimbulkan sejumlah masalah dalam pelaksanaan pendidikan.

 

Pertama, terdapat kelebihan jumlah guru PPPK di beberapa wilayah tertentu. Kedua, kondisi sebaliknya terjadi di sekolah swasta, di mana justru terdapat kekurangan formasi guru PPPK yang signifikan.

 

"Penempatan guru PPPK yang hanya di sekolah negeri ternyata memicu masalah, yakni ada sejumlah sekolah di satu wilayah yang kelebihan formasi guru PPPK. Sementara ada sekolah swasta di wilayah yang sama malah kekurangan formasi guru PPPK," ucap Prof. Mu'ti. (nov)