Selain itu, pemerintah juga berencana menyediakan layanan pendidikan di daerah 3T melalui konsep rumah pendidikan. Dengan kebijakan ini, pembelajaran tidak harus dilakukan di sekolah formal, tetapi bisa diadakan di balai desa, rumah ibadah, atau fasilitas lainnya.
Sebagai contoh, Mu'ti menyebut gereja dapat dijadikan tempat belajar pada hari-hari tertentu karena umumnya hanya digunakan untuk ibadah pada akhir pekan. Dalam skema ini, tenaga pendidik akan direkrut dari relawan setempat dan diberikan pelatihan khusus mengenai metode pengajaran.
“Misalnya, pendeta yang bersedia mengajar bisa dibekali pelatihan pedagogi agar dapat mengajar dengan baik,” jelasnya.
Mu'ti menegaskan bahwa melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menanamkan prinsip bahwa belajar bisa dilakukan di mana saja. Dengan memanfaatkan berbagai platform dan fasilitas yang ada, diharapkan seluruh anak Indonesia dapat memperoleh akses pendidikan yang lebih merata. (nov)