Meskipun perubahan SPMB dari PPDB ini tidak terlalu drastis, Aries menekankan pentingnya pemahaman terhadap aturan baru tersebut karena dianggap sebagai hal krusial. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi perubahan ini dalam lima gelombang, melibatkan 24 Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, 38 Dinas Pendidikan, serta Kantor Kemenag Kabupaten/Kota di Jawa Timur, juga operator sekolah.
“Saya berharap, setelah kami tuntaskan sosialisasi ini, utamanya kepada Kepala cabang dinas agar melakukan sosialisasi di wilayah masing-masing. Bisa mengundang kepala SMP sederajat di wilayah masing-masing. Dan SMP bisa memberikan pencerahan kepada calon murid baru SMA dan SMK,” ujarnya.
Di sisi lain, Mustakim, Kepala UPT TIKP Dindik Jatim, menambahkan bahwa ketentuan SPMB 2025 ini telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen melalui Permendikdasmen No. 3 tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Untuk jenjang SMA, kuota penerimaan terdiri dari jalur afirmasi minimal 30 persen, jalur prestasi minimal 30 persen, dan jalur domisili sebesar 35 persen — yang dirinci menjadi jalur domisili reguler 20 persen dan jalur domisili sebaran 15 persen — serta jalur prestasi lomba lima persen dan jalur mutasi lima persen.