Sementara untuk SMK, kuota dibagi menjadi afirmasi 15 persen, mutasi orang tua lima persen, prestasi lomba lima persen, domisili SMK 10 persen, dan jalur nilai prestasi akademik sebesar 65 persen.
Mustakim juga menjelaskan bahwa nilai akademik yang menjadi prioritas dalam SPMB meliputi nilai rapor SMP/MTs/sederajat dari semester 1 sampai 5, yang ditambahkan dengan indeks sekolah.
“Poin indeks sekolah, didapatkan dari sekolah yang lulusannya masuk SMA/SMK Negeri di Jatim, kemudian dibagi rata-rata. Proporsi pada penilaian ini didasarkan pada 60 persen nilai rapor ditambah 40 persen indeks sekolah,” bebernya.
Ia membandingkan, tahun lalu nilai akhir akademik dihitung dari 30 persen indeks sekolah, 20 persen akreditasi, dan 50 persen nilai rata-rata rapor. Sementara untuk tahun ini, rumusnya menjadi 60 persen nilai rata-rata rapor dan 40 persen indeks sekolah.