JAKARTA, PustakaJC.co - Kementerian Agama bergerak cepat menata pendidikan inklusif di madrasah. Fokus utamanya: memastikan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) tidak hanya diterima, tapi juga mendapatkan layanan pendidikan yang layak dan bermartabat.
Kemenag melalui Direktorat KSKK Madrasah sedang melakukan review besar-besaran terhadap Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di madrasah. Langkah ini untuk menyesuaikan regulasi agar lebih ramah dan adaptif terhadap kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas atau ABK. Dilansir dari kemenag.go.id, Sabtu, (5/7/2025).
“Pendidikan Inklusif itu bukan sekadar menerima ABK, tapi memastikan mereka mendapatkan layanan yang berkualitas. Tidak semua ABK bisa diperlakukan sama, karena mereka punya kebutuhan yang berbeda,” ujar Nyayu Khodijah, Direktur KSKK Madrasah, saat memberi arahan dalam FGD di Jakarta, Kamis, (3/7/2025).
 
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                