Ia menegaskan, dua kunci utama dalam keberhasilan pendidikan inklusif adalah guru pendamping yang terlatih dan sarana-prasarana yang ramah disabilitas.
“Guru tidak bisa menyamaratakan semua siswa. Ada pendekatan yang berbeda saat menghadapi ABK. Dan itu membutuhkan dukungan sarpras yang sesuai,” katanya.
FGD ini difokuskan untuk menyelaraskan dua pedoman sebelumnya, yakni Keputusan Dirjen Pendis No. 604 dan No. 758 Tahun 2022, dengan regulasi terbaru PMA No. 1 Tahun 2024 tentang Akomodasi Yang Layak.
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                