Begini Teknis Terbaru Pengangkatan Kepala Sekolah Versi Kemendikdasmen

pendidikan | 14 Agustus 2025 17:24

Begini Teknis Terbaru Pengangkatan Kepala Sekolah Versi Kemendikdasmen
Begini Teknis Terbaru Pengangkatan Kepala Sekolah Versi Kemendikdasmen (dok kaltimpost)

Surabaya, PustakaJC.co - Kekosongan jabatan kepala sekolah salah satunya dipicu oleh perubahan regulasi, di mana kewenangan pengangkatan kini berada di pemerintah daerah. Artinya, penunjukan kepala sekolah sepenuhnya menjadi wewenang kepala daerah.

 

Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Ditjen GTK, Iwan Junaedi, menjelaskan bahwa kepala SMA/SMK dilantik oleh gubernur, sedangkan untuk SD dan SMP diangkat oleh bupati atau wali kota. Meski demikian, ia memastikan proses pemilihan oleh pemerintah daerah tetap mengikuti aturan dalam merit system.

 

"Tetap ada dewan pertimbangan yang terdiri dari beberapa unsur," ujarnya.

 

Dewan pertimbangan ini terdiri dari minimal lima orang dan maksimal sembilan orang, yang biasanya melibatkan sekretaris daerah, BKPSDM, Dinas Pendidikan, serta dewan pendidikan jika ada. Mereka bertugas melakukan rapat untuk mengusulkan calon kepala sekolah.

 

"Caranya bisa melalui tes, non test, atau gabungan diserahkan kepada pemerintah daerah," sebut Iwan. Setelah itu, nama yang lolos akan diajukan kepala daerah kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses ini disebut tak memakan waktu lama, maksimal 15 hari surat dari BKN sudah terbit.

 

Selain itu, Ditjen GTK Kemendikdasmen memastikan calon kepala sekolah terdaftar dalam sistem sebagai guru yang memenuhi syarat, baik ASN maupun PPPK.

 

"Semua tetap ada prosedur. Selama guru memenuhi syarat bisa berpeluang," tegasnya.

 

Bersamaan dengan itu, Kemendikdasmen meluncurkan program Kepemimpinan Sekolah. Program ini bertujuan menyiapkan calon kepala sekolah yang berkualitas dan kompeten, sekaligus memperkuat kepemimpinan kepala sekolah yang sudah menjabat. Fokusnya mencakup peningkatan kualitas kepemimpinan, manajemen sekolah, serta pengembangan kompetensi kepala sekolah dan tenaga kependidikan.

 

"Semoga ini dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia,” tandas Iwan. (nov)