Ia menambahkan, perguruan tinggi yang memenuhi syarat untuk melaksanakan RPL dapat memberikan pengakuan capaian pembelajaran hingga maksimal 70 persen dari total beban SKS, atau setara dengan 100 SKS.
Dokumen portofolio yang bisa diajukan dalam skema RPL mencakup sertifikat pelatihan relevan sesuai bidang keahlian, bukti keterlibatan sebagai penyusun modul sesuai bidang, dokumen RPP yang pernah dibuat, surat keterangan pengalaman mengajar minimal lima tahun di bidang terkait, serta bukti hasil karya teknologi.
Selain itu, Sulistio menyebut dokumen lain yang dapat dilampirkan antara lain sertifikat kompetensi yang masih berlaku minimal hingga 31 Desember 2025, karya ilmiah, sertifikat sebagai pemakalah di seminar nasional atau internasional, surat keterangan kerja di industri, bukti keterlibatan sebagai penyusun buku sesuai bidang, serta sertifikat keikutsertaan dalam kegiatan pengabdian masyarakat.