Para guru yang lulus PPG akan menerima sertifikat dan Nomor Registrasi Guru (NRG) sebagai syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai 2026.
Guru ASN (PNS dan PPPK) akan menerima tunjangan satu kali gaji pokok per bulan, sedangkan guru non-ASN memperoleh Rp2 juta per bulan, naik dari sebelumnya Rp1,5 juta.
“Kenaikan ini bukti nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” tambah Menag.