MADIUN, PustakaJC.co - Di tengah percepatan pengangkatan puluhan ribu pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi PPPK, ironi terjadi di sektor pendidikan dasar. Seorang guru bersertifikat di SD negeri Kabupaten Madiun hanya menerima upah Rp250 ribu per bulan.
Kebijakan pemerintah pusat yang akan mengangkat sekitar 32.000 pegawai inti SPPG sebagai PPPK menuai sorotan. Pasalnya, di daerah, masih banyak guru non-ASN di sekolah negeri yang hidup dengan upah jauh dari kata layak. Dilansir dark surabayapagi.com, Selasa, (3/1/2026).
MY, guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di salah satu SD negeri di Kabupaten Madiun, mengaku hanya menerima Rp250 ribu per bulan. Sejak 2021 mengabdi, statusnya kini bukan lagi honorer, melainkan relawan.
“Sekarang istilahnya relawan. Gaji yang saya terima hanya Rp250 ribu per bulan,” ujar MY, Senin, (2/2/2026).