SURABAYA, PustakaJC.co – Lonjakan pengguna internet di Jawa Timur tak lagi bisa dijawab dengan literasi digital biasa. Saat 82 persen warga sudah terhubung, guru kini dituntut melangkah lebih jauh: menguasai kecerdasan buatan (AI) agar tidak tertinggal dari siswanya sendiri.
Melalui program CERDIG (Cerdas Digital), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur menggelar pelatihan Artificial Intelligence bagi guru IT Sekolah Rakyat secara daring, Kamis, (23/4/2026). Materi yang diberikan tidak lagi sebatas pengenalan, tetapi langsung menyasar pemanfaatan agentic AI dan otomasi berbasis large language model (LLM). Dilansir dari kominfojatim.go.id, Jumat, (24/4/2026).
Kepala Diskominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, menegaskan percepatan ini bukan tanpa alasan. Menurutnya, guru harus menjadi aktor utama dalam membentuk cara generasi muda berinteraksi dengan teknologi.
“Guru harus naik level. Tidak cukup hanya paham teknologi, tapi juga mampu mengarahkan siswa menggunakan teknologi secara produktif, aman, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Data menunjukkan urgensi tersebut. Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat penetrasi internet di Jawa Timur pada 2025 mencapai 82,19 persen, meningkat dari 81,79 persen pada tahun sebelumnya. Indeks Masyarakat Digital Indonesia (Indi) juga naik dari 46,07 pada 2024 menjadi 49,17 pada 2025.
Namun, peningkatan akses digital tidak sepenuhnya diiringi kesiapan menghadapi risiko. Sepanjang 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat lebih dari 2,7 juta konten negatif telah diblokir, dengan mayoritas terkait judi online.
Di sisi lain, Jawa Timur masuk dalam tiga besar wilayah dengan tingkat aduan kejahatan digital tertinggi di Pulau Jawa. Data Satgas PASTI menunjukkan, sejak Januari 2025 hingga Januari 2026, terdapat 2.839 laporan pinjaman online ilegal dan 752 laporan investasi ilegal.
Situasi ini membuat pendekatan pelatihan diubah. Diskominfo Jatim tidak lagi menyasar masyarakat secara umum, melainkan kelompok strategis seperti guru, yang dinilai memiliki dampak langsung dalam membentuk literasi digital sejak dini.
Pemerintah juga mulai memperkuat perlindungan di ruang digital, khususnya bagi anak. Salah satunya melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang perlindungan anak dalam sistem elektronik, termasuk pembatasan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi.
Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak.
Melalui CERDIG, Diskominfo Jatim berupaya menjembatani kesenjangan antara pesatnya perkembangan teknologi dengan kesiapan sumber daya manusia. Fokusnya jelas: memastikan teknologi tidak hanya digunakan, tetapi juga dipahami dan dimanfaatkan secara kritis.
Dorongan penguasaan AI di sektor pendidikan ini menjadi sinyal bahwa Jawa Timur tidak sekadar mengikuti arus digital, tetapi mulai menyiapkan fondasi baru—di mana guru menjadi garda depan, bukan sekadar penonton, dalam era kecerdasan buatan. (ivan)